• Hubungi Kami
  • |
  • Karir
  • |
  • id
    • ID
    • EN
  • Tentang Kami
    • Profil
      • Sekilas PT Jasamarga Transjawa Tol
      • Struktur Organisasi
      • Dewan Komisaris
      • Direksi
      • Lini Bisnis JTT
    • Bisnis JTT
    • Tanggung Jawab dan Sosial Lingkungan
    • Whistleblowing System
  • Layanan
    • Jalan Tol
      • Jaringan Jalan Tol JTT
    • Rest Area
  • Hubungan Investor
    • Permohonan Informasi
      • Pemberitahuan Email
    • Informasi untuk Investor
  • Media & Informasi
    • Press Release
  • / Tentang Kami
  • / Whistleblowing System

Pengaduan Penyalahgunaan Wewenang atau Pelanggaran oleh Pejabat BUMN (Whistleblowing System)

PT Jasamarga Transjawa Tol (“Jasamarga Transjawa Tol”) terus melaksanakan penerapan prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG) secara konsisten dan berkesinambungan dalam melaksanakan pengelolaan Perusahaan dengan penuh amanah, transparan dan akuntabel, serta senantiasa memenuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Sebagai wujud komitmen tersebut, Jasamarga Transjawa Tol menerapkan Whistleblowing System dalam rangka memberikan kesempatan kepada seluruh Insan JTT dan stakeholders lainnya untuk dapat menyampaikan laporan mengenai dugaan pelanggaran terhadap prinsip-prinsip Tata Kelola Perusahaan yang baik, serta nilai-nilai etika yang berlaku, berdasarkan bukti-bukti yang dapat dipertanggungjawabkan serta dengan niat baik untuk kepentingan Jasamarga Transjawa Tol.

Lingkup Pengaduan/Penyingkapan yang akan ditindaklanjuti oleh Tim Whistleblowing System Jasamarga Transjawa Tol adalah tindakan yang dapat merugikan Jasamarga Transjawa Tol, meliputi sebagai berikut:

  1. Penyimpangan dari peraturan dan perundangan yang berlaku;
  2. Penyalahgunaan jabatan untuk kepentingan lain di luar Perusahaan;
  3. Pemerasan;
  4. Perbuatan curang;
  5. Benturan Kepentingan;
  6. Gratifikasi;
  7. Penyuapan;
  8. Perbuatan yang melanggar etika, susila, dan norma kesopanan.

Dengan melaporkan pelanggaran, Anda telah membantu mengurangi beban Perusahaan dengan menciptakan lingkungan kerja yang aman, adil dan jujur dalam bekerja.

Whistleblowing System (“WBS”) Jasamarga Transjawa Tol dilaksanakan berdasarkan sistem pengelolaan WBS yang berlaku di Jasamarga Transjawa Tol melalui suatu keputusan bersama Direksi dan Komisaris dan telah mempertimbangkan sistem pengelolaan di induk perusahaan PT Jasa Marga (Persero) Tbk, yang dikelola secara profesional dan independen oleh PT Deloitte Advis Indonesia sehingga memberikan Anda kesempatan untuk melaporkan berbagai pelanggaran yang terjadi di Jasamarga Transjawa Tol dan termasuk dalam ruang lingkup pelanggaran yang dapat merugikan Jasamarga Transjawa Tol.

Informasi tentang tata cara pengaduan penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran yang dilakukan oleh pejabat badan publik maupun pihak yang mendapatkan izin atau perjanjian kerja dari badan publik yang bersangkutan dapat dilakukan sebagai berikut:

  1. Jika dokumen dan bukti-bukti yang disampaikan lengkap, Komisi Pelaporan Pelanggaran melakukan pemilahan data dan memutuskan apakah kasus tersebut dapat dilanjutkan ke tingkat penyelidikan.
  2. Jika keputusannya adalah cukup bukti, maka laporan tersebut akan ditingkatkan statusnya ke tahap penyelidikan.
  3. Laporan yang tidak terbukti akan dikembalikan kepada pelapor. Namun apabila terbukti, Komisi Pelaporan Pelanggaran akan melaporkan hasil temuannya tersebut kepada Direksi.
  4. Laporan yang berkaitan dengan jajaran manajemen di bawah Direksi disampaikan dalam bentuk surat dan ditujukan kepada Direktur Utama, sedangkan laporan-laporan yang berkaitan dengan Direksi akan ditujukan kepada Dewan Komisaris.
  5. Masyarakat dapat melakukan pengaduan melalui website dan email:

    1. Website : https://idn.deloitte-halo.com/whistleblowing.tips/wbs/@jasamarga/
    2. Email : jasamarga.wbs@tipoffs.info
  6. Masyarakat juga dapat melakukan pengaduan melalui Hotline dan Whatsapp serta PO BOX:

    1. Hotline : +62 21 3952 8855
    2. Whatsapp : +62 8111978503
    3. PO BOX : 3025 JKP 10030

Kebijakan Perusahaan tentang Whistleblowing System adalah Keputusan Bersama Direksi dan Dewan No. 147/KPTS-DK.JTT/2023 dan No. 173/KPTS-JTT/2023 Tentang Whistleblowing System di Jasamarga Transjawa Tol.

PT Jasamarga Transjawa Tol

Plaza Tol Jakarta-Cikampek Jl Teuku Umar, Sepanjang Jaya, Rawalumbu, Bekasi 17114. Indonesia.

08.00 - 16.00 WIB

jasamarga.transjawa@jasamarga.co.com

(+62-21) 821 6515 - 841 3630

© 2022 PT Jasamarga Transjawa Tol. All Right Reserved