PT Jasamarga Transjawa Tol (“Jasamarga Transjawa Tol”) terus melaksanakan penerapan prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG) secara konsisten dan berkesinambungan dalam melaksanakan pengelolaan Perusahaan dengan penuh amanah, transparan dan akuntabel, serta senantiasa memenuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Sebagai wujud komitmen tersebut, Jasamarga Transjawa Tol menerapkan Whistleblowing System dalam rangka memberikan kesempatan kepada seluruh Insan JTT dan stakeholders lainnya untuk dapat menyampaikan laporan mengenai dugaan pelanggaran terhadap prinsip-prinsip Tata Kelola Perusahaan yang baik, serta nilai-nilai etika yang berlaku, berdasarkan bukti-bukti yang dapat dipertanggungjawabkan serta dengan niat baik untuk kepentingan Jasamarga Transjawa Tol.
Lingkup Pengaduan/Penyingkapan yang akan ditindaklanjuti oleh Tim Whistleblowing System Jasamarga Transjawa Tol adalah tindakan yang dapat merugikan Jasamarga Transjawa Tol, meliputi sebagai berikut:
Dengan melaporkan pelanggaran, Anda telah membantu mengurangi beban Perusahaan dengan menciptakan lingkungan kerja yang aman, adil dan jujur dalam bekerja.
Whistleblowing System (“WBS”) Jasamarga Transjawa Tol dilaksanakan berdasarkan sistem pengelolaan WBS yang berlaku di Jasamarga Transjawa Tol melalui suatu keputusan bersama Direksi dan Komisaris dan telah mempertimbangkan sistem pengelolaan di induk perusahaan PT Jasa Marga (Persero) Tbk, yang dikelola secara profesional dan independen oleh PT Deloitte Advis Indonesia sehingga memberikan Anda kesempatan untuk melaporkan berbagai pelanggaran yang terjadi di Jasamarga Transjawa Tol dan termasuk dalam ruang lingkup pelanggaran yang dapat merugikan Jasamarga Transjawa Tol.
Informasi tentang tata cara pengaduan penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran yang dilakukan oleh pejabat badan publik maupun pihak yang mendapatkan izin atau perjanjian kerja dari badan publik yang bersangkutan dapat dilakukan sebagai berikut:
Masyarakat dapat melakukan pengaduan melalui website dan email:
1. | Website | : | https://idn.deloitte-halo.com/whistleblowing.tips/wbs/@jasamarga/ |
2. | : | jasamarga.wbs@tipoffs.info |
Masyarakat juga dapat melakukan pengaduan melalui Hotline dan Whatsapp serta PO BOX:
1. | Hotline | : | +62 21 3952 8855 |
2. | : | +62 8111978503 | |
3. | PO BOX | : | 3025 JKP 10030 |
Kebijakan Perusahaan tentang Whistleblowing System adalah Keputusan Bersama Direksi dan Dewan No. 147/KPTS-DK.JTT/2023 dan No. 173/KPTS-JTT/2023 Tentang Whistleblowing System di Jasamarga Transjawa Tol.