• Hubungi Kami
  • |
  • Karir
  • |
  • id
    • ID
    • EN
  • Tentang Kami
    • Profil
      • Sekilas PT Jasamarga Transjawa Tol
      • Struktur Organisasi
      • Dewan Komisaris
      • Direksi
      • Lini Bisnis JTT
    • Bisnis JTT
    • Tanggung Jawab dan Sosial Lingkungan
    • Whistleblowing System
  • Layanan
    • Jalan Tol
      • Jaringan Jalan Tol JTT
    • Rest Area
  • Hubungan Investor
    • Permohonan Informasi
      • Pemberitahuan Email
    • Informasi untuk Investor
  • Media & Informasi
    • Press Release
  • / Tentang Kami
  • / Bisnis JTT

Gambaran Otoritas Konsesi Jalan Tol

Sekilas gambaran mengenai struktur otoritas Jasamarga Transjawa Tol dalam menjalankan bisnisnya.

Bisnis JTT

Gambaran struktur bisnis PT Jasamarga Transjawa Tol dalam upaya menciptakan kesinambungan.

PT Jasamarga Transjawa Tol (JTT) merupakan Anak Perusahaan PT Jasa Marga (Persero) Tbk yang melakukan pengelolaan atas operasi Ruas Tol Trans Jawa dan penyertaan saham Perusahaan dalam entitas anak dan asosiasi yang memiliki konsesi tol Trans Jawa.

JTT berperan sebagai asset manager yang memiliki wewenang pada level Sub Holding, Representative Office, dan Entitas Anak dengan ruang lingkup pekerjaan meliputi perencanaan, pengelolaan, pemantauan, peninjauan, dan evaluasi.

Total panjang Ruas Tol Trans Jawa yang dioperasikan JTT adalah +-676 km atau sebesar 56% dari total panjang jalan tol yang dimiliki oleh Jasa Marga Group

Lingkup wilayah JTT saat ini membawahi 4 ruas segmen dan 9 ruas jalan tol milik Anak Perusahaan Jalan Tol (APJT) yang telah beroperasi.

Kegiatan Jalan Tol

Sesuai Anggaran Dasar Perseroan yang tercantum dalam Akta Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Nomor 12 tanggal 30 Desember 2019, maksud dan tujuan Perseroan adalah berusaha dalam bidang jasa atau industri Jalan Tol Trans Jawa, yang meliputi pembangunan, pengoperasian dan pemeliharaan jalan tol, pengambilalihan jalan tol, investasi di bidang jalan tol serta usaha-usaha lainnya sesuai dengan ketentuan-ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut:

  1. Menjalankan usaha dalam bidang industri jalan tol, khususnya Jalan Tol Trans Jawa;
  2. Melakukan investasi dalam bentuk surat berharga termasuk penyertaan modal pada perusahaan lainnya sejalan dengan dan untuk mencapai maksud dan tujuan Perseroan;
  3. Pengoperasian dan pemeliharaan jalan tol (khusus Jalan Tol Trans Jawa), termasuk memungut dan menggunakan uang tol;
  4. Menggunakan ruang milik jalan tol untuk usaha lain yang berkaitan dengan pengoperasian jalan tol (khusus Jalan Tol Trans Jawa), dengan tidak mengurangi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan/atau persetujuan pihak yang berwenang;
  5. Menyelenggarakan kegiatan usaha lain yang terkait atau menunjang kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam huruf 1, 2, 3 dan diantara lain rest area, dan konsultasi manajemen usaha jalan tol;
  6. Aktivitas jalan tol mencakup kegiatan usaha pelayanan lalu lintas kendaraan melalui jalan atau jembatan tol
  7. Aktivitas holding mencakup kegiatan dari perusahaan holding (holding companies), yaitu perusahaan yang menguasai aset dari sekelompok perusahaan subsidiari dan kegiatan utamanya adalah kepemilikan kelompok tersebut berdasarkan Surat Direktur Utama Jasa Marga nomor AA.HK02.257 tanggal 9 Maret 2020 perihal Pencabutan Kuasa Nomor : 109/SK/ 2019 , sehubungan dengan adanya perubahan Lingkup Kerja pada Ruas Regional Trans Jawa, maka Jasa Marga selaku pemegang saham JTT mencabut Lingkup Kerja pada Surat Kuasa Nomor 109/ SK/2019 tanggal 1 Agustus 2019 dari JTT dan melakukan penyesuaian Lingkup Kerja tersebut pada Regional Transjawa Toll Road Regional Division.

PT Jasamarga Transjawa Tol

Plaza Tol Jakarta-Cikampek Jl Teuku Umar, Sepanjang Jaya, Rawalumbu, Bekasi 17114. Indonesia.

08.00 - 16.00 WIB

jasamarga.transjawa@jasamarga.co.com

(+62-21) 821 6515 - 841 3630

© 2022 PT Jasamarga Transjawa Tol. All Right Reserved