Sesuai Anggaran Dasar Perseroan yang tercantum dalam Akta Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Nomor 12 tanggal 30 Desember 2019, maksud dan tujuan Perseroan adalah berusaha dalam bidang jasa atau industri Jalan Tol Trans Jawa, yang meliputi pembangunan, pengoperasian dan pemeliharaan jalan tol, pengambilalihan jalan tol, investasi di bidang jalan tol serta usaha-usaha lainnya sesuai dengan ketentuan-ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut:
Berkenaan dengan hal tersebut, dilakukan penandatanganan Addendum II atas Kontrak Manajemen nomor : 58/KONTRAK/2019 tanggal 1 April 2020 tentang Pengendalian Anak Perusahaan Jalan Tol dan Pengelolaan Ruas Jalan Tol Palikanci, Semarang dan Surabaya-Gempol Milik Jasa Marga pada Ruas Jalan Tol Trans Jawa. Berdasarkan Addendum dimaksud, maka kegiatan usaha JTT saat ini fokus terhadap proses spin-off ruas-ruas Trans Jawa untuk selanjutnya dapat dilakukan proses Initial Public Offering (IPO) di bursa saham serta melakukan buyback untuk KIK-DINFRA dan RDPT-MIET.